Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tertunda hingga Juni 2026.

Menkeu Purbaya mengklaim bila kewajiban DHE SDA demi disimpan ke Bank Negara sewajibnya berlaku 1 Januari 2026. Namun kebijakan itu tertunda hingga Juni lantaran adanya lobi dari para pengusaha ke lingkaran Istana Negara.

“Saya duga sejumlah tersangka bisnis yang melobi ke Istana. Jadi bukan Presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat,” katanya dalam acara Jogja Financial Festival, dikutip dari YouTube Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), MInggu (24/5/2026).

Bendahara Negara mengklaim bila aturan yang mewajibkan devisa ekspor disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara) merupakan aturan yang berani dari Pemerintah.

Sebab selama ini sejumlah eksportir yang menyimpan devisa SDA dalam bentuk Rupiah. Kebijakan itu dinilainya tak berdampak pada cadangan devisa yang dimiliki negara.

“Seolah-olah kebijakannya itu tidak berfungsi sama sekali,” lanjutnya.

Purbaya bercerita, Presiden Prabowo lalu menganalisa bahwa devisa ekspor sebenarnya sejumlah masuk ke dalam negeri dalam bentuk Rupiah, tapi langsung disalurkan lagi ke bank yang makin kecil.

Walhasil Dolar AS yang beredar dalam negeri cepat habis lantaran devisa hasil ekspor langsung disimpan lagi ke Singapura.

“Jadi walaupun ekspor kita senantiasa surplus, Dolarnya makin sejumlah, tapi enggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita. Jadi bersama cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya makin gampang nanti,” papar dia.

Bahkan Purbaya mengancam pecat para direksi Bank Himbara apabila ada penyelewengan. Sebab kebijakan DHE SDA ini nantinya bakal berdampak demi memperkuat nilai tukar Rupiah.

Lebih lanjut Menkeu mengimbau publik demi tidak khawatir krisis 1998 bakal terjadi lantaran nilai tukar anjlok. Ia menargetkan Juni 2026 akan makin sejumlah Dolar AS yang masuk ke Indonesia, bahkan dapat menciptakan nilai tukar Rupiah menguat ke Rp 15 ribu per Dolar AS.

“Kalau saya bilang pemain valas cepat-cepat jual lah. Kita akan dorong Rupiah ke Rp 15 ribu,” jelasnya.

DHE SDA wajib disimpan di bank negara

Semasih belumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke para pengusaha. Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menko Perekonomian menyebutkan bila aturan DHE SDA ini bertujuan demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas domestik. Adapun pokok-pokok kebijakan terkait DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

“Kebijakan ini tentunya dilengkapi bersama berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia demi mengonfirmasi bahwa hasil ekspor kita menyerahkan kontribusi nyata untuk ketahanan finansial nasional,” katanya dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *