MediaMerdeka.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan mark-up pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai Rp14 juta per unit.
Temuan itu telah disampaikan Boyamin kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai untukan dari laporan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Boyamin, motor listrik yang diperdemikan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sebenarnya memiliki harga sekitar Rp28 juta per unit.
Namun, dalam proses pengadaan, harga tersebut diduga melonjak menjadi Rp42 juta.
“Motor listrik itu harganya Rp28 juta, tapi dibayar Rp42 juta. Nah selisihnya itu kan besar,” kata Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026).
Boyamin menerangkan, harga Rp28 juta tersebut telah mencakup seluruh biaya, termasuk pajak, bea balik nama kendaraan, STNK, dan proses administrasi lainnya.
Ia membeberkan motor listrik tersebut merupakan produk impor utuh dari luar negeri lantaran masih belum memiliki pabrikan maupun dealer resmi di Indonesia. Pengadaan dilakukan melalui vendor tertentu.
“Pajak kepada negara berapa dari bea balik nama, dari STNK segala macam ya harganya Rp20-an juta itu, plus segala macam ya jadi Rp28 juta,” ujarnya.
Selain mengungkap dugaan mark-up motor listrik, Boyamin mengaku turut menginformasikan dugaan keterlibatan dua klaster pegawai BGN yang diduga ikut bermain dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka
Kasus ini merupakan untukan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung semasih belumnya menyebut ketiga tersangka memakai yayasan yang terafiliasi bersama mereka sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan merupakan pengadaan 21.801 unit motor listrik bersama nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

