Next Post

Pelalawan Akan Punya Kebun Raya, BRIDA Perlu Mempersiapkan Pengelolaannya

mediamerdeka.com/Minggu, 21 Juli 2024
(foto: mediacenter riau)
(foto: mediacenter riau)

PELALAWAN- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya.

kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Plt Kepala BRIDA Kabupaten Pelalawan Rinto Rinaldi, ST, MKom berserta staf dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

Plt Kepala BRIDA Kabupaten Pelalawan Rinto Rinaldi, ST, MKom mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengenai ketentuan yang baru dan membantu daerah dalam menerapkan peraturan tersebut secara efektif.  

Ia juga menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan bahwa penyelenggara dan pengelola kebun raya di daerah adalah BRIDA, atas dasar itu Rinto mengatakan bahwa BRIDA Kabupaten Pelalawan akan segera bersiap diri, dimulai dengan mempersiapkan kelembagaan BRIDA sehingga nanti ketika kebun raya diserahkan sepenuhnya kepada BRIDA akan dapat dikelola dengan baik. 

“Kami harus mempersiapkan segala sesuatunya guna mendukung keseriusan Bupati Zukri terhadap pembangunan Kebun Raya ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Sebagai informasi bahwa Bupati Pelalawan telah mengusulkan Kebun Raya Pelalawan kepada BRIN pada Tahun 2023 dan kajian kelayakan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

“Ia juga telah menetapkan Kebun Raya Pelalawan berada di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/2023/2053 tanggal 14 November 2023,”terangnya.

Pada acara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra mengatakan.

“Luas Kebun Raya Pelalawan yang ditetapkan seluas 22,65 Ha, terdiri dari pelepasan HGU PT. Sari Lembah Subur seluas 12,75 Ha dan hibah pengelolaan masyarakat Genduang seluas 9,90 Ha,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa telah dilaksanakan juga kegiatan rapat koordinasi dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kebun Raya Pelalawan antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama 4 (empat) perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan yaitu PT. Sari Lembah Subur, PT. Musim Mas, PT. RAPP dan PT. Arara Abadi, rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Drs. Fakhrizal, dan dihadiri oleh pihak DLH serta BRIDA Kabupaten Pelalawan.

Fakhrizal mengharapkan keseriusan bersama antara perangkat daerah teknis yang terkait dan terlibat serta perusahaan yg telah berinvestasi di Kabupaten Pelalawan untuk membantu melalui program CSR, sehingga mimpi Kabupaten Pelalawan untuk memiliki kebun raya bisa segera terwujud. 

“Untuk langkah awalnya kita harus segera menyusun masterplan Kebun Raya Pelalawan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (MCR)

sumber: mediacenter riau

Buka mata