Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pihak terlapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial S angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah di Roa Malaka.

Kuasa hukum terlapor, Nurul Azmi, membeberkan kasus yang dialami kliennya. Ia membantah tudingan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah oleh ICS dan SR yang dialamatkan kepada kliennya.

Azmi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika S selaku kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.

Pengaduan itu ditindaklanjuti bersama penerbitan laporan pihak kepolisian pada 4 Juli 2024 soal dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua tahun, penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.

Artinya, ada jangka waktu kurang makin 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai bersama penetapan tersangka,” kata Azmi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sementara itu, dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026.

Terkait tuduhan pemalsuan sertifikat kepada kliennya, Azmi menegaskan, bahwa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan atas nama kliennya pada tahun 2021.

Penerbitan itu merupakan produk Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana SHGB No. 03137/Roa Malaka, dan SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo. Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo. Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020.

Dalam putusan tersebut, tegas disebutkan bahwa kliennya, S merupakan pihak yang mengusai dan memakai secara sah tanah bekas SHGB No. 714/Malaka, pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, berakibat berhak demi diberikan Hak Baru Atas Tanah Bekas SHGB No. 714/Malaka.

Jadi, tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan mengarah kepada perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Azmi juga menerangkan bahwa dalam putusan inkracht tersebut, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tanggal 24 Maret 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh ICS dan SR demi menjalankan klaim kepemilikan terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka, telah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh lantarannya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum bersama tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Mengacu hal tersebut, telah tepat apabila Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan yang ICS dan SR buat.

Sebab, Azmi menilai, akan menjadi aneh apabila Bareskrim Mabes Polri memproses makin lanjut laporan ICS dan SR yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing demi mempersoalkan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *