Next Post

Anggota DPR Sebut Tak Ada Pengondisian Parpol atas Seleksi Anggota BPK

mediamerdeka.com/Selasa, 3 September 2024
Calon anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan gagasan saat uji kepatutan dan kelayakan dengan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa
Calon anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan gagasan saat uji kepatutan dan kelayakan dengan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi menepis anggapan tentang adanya pengondisian partai politik (parpol) untuk meluluskan calon tertentu  menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029.

Ia pun menyatakan bahwa semua calon anggota BPK mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Itu (pengondisian) saya rasa tidak ada. Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi, yang juga merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK, di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah memaparkan semua ide-idenya dalam proses tersebut dan kini tengah menunggu proses selanjutnya.

“Semoga ini relevan dengan apa yang disampaikan atau yang akan diputuskan oleh teman-teman Komisi XI,” ucapnya.

Komisi XI DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota BPK pada Senin pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti oleh 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 2-4 September 2024.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan bahwa BPK telah menyampaikan surat kepada DPR tertanggal 10 Juni 2024 perihal penugasan untuk membahas terkait berakhirnya masa jabatan anggota BPK.

“RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ucapnya.

Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK, namun dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Berdasarkan rapat internal pada 8 Juli 2024, satu orang calon atas nama Sanko Simanulang tidak lolos verifikasi administrasi.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, satu calon anggota BPK mengundurkan diri atas nama Laode Muhamad Syarif. (Uyu Septiyati Liman/Triono Subagyo)

sumber: antara

Buka mata