PEKANBARU – Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkal 15 orang anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru. Mereka diduga merupakan pelaku pengrusakan di Sonic Car Wash di Jalan Nangka, Senin (18/11/2024) siang kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, 15 orang yang ditangkap tersebut, antara lain berinisial MA, A, WP, DD, AJ,MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P dan AF. Mereka semua dijerat Pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Jeki, para pelaku merusak sepeda motor sebanyak 22 unit, mobil 3 unit, dan bangunan Car Wash. Petugas menyita barang bukti puluhan kendaraan yang rusak tersebut, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, rekaman cctv serta video.
“Motif selisih paham antara kedua belah pihak perorangan yaang kemudian membawa-bawa Ormas,” jelas Jeki, didampingi Dir Krimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra Selasa (19/11/2024).
(foto: ist/mediacenter riau)
Kejadian diungkapkan Jeki, bermula saat massa yang berjumlah sekitar 50 orang, datang dan langsung melakukan pengrusakan terhadap bangunan Car Wash dan kendaraan yang terparkir.
“Mereka melakukan pengrusakan kendaraan yang di parkiran dan bangunan, serta fasilitas lainnya,” bebernya.
Jeki menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sudah berhasil terindentifikasi pasca terjadinya keributan tersebut.
“Segera kami kejar dan tangkap, dan kami lakukan penindakan hukum setegas-tegasnya,” tutur Jeki.
Ia menambahkan, akibat peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami kerugian dengan total hampir Rp500 juta. “Saat ini kita masih mengejar tersangka yang lainnya, terus kita kembangkan. Otak pelakunya Ketua Ormas yang menginisiasi melakukan pengrusakan,” tegas Jeki. (ASN)