Next Post

Polda Riau Musnahkan 34 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

mediamerdeka.com/Sabtu, 31 Agustus 2024
(foto: polda riau)
(foto: polda riau)

PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Barang bukti itu sebelumnya disita 33 orang tersangka yang diduga sebagai jaringan internasional. Kamis (29/8/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau itu dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Turut hadir, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan undangan lainnya.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam beberapa panci besar yang dipanaskan di atas kompor. Setelah itu, dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 34,05 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi dengan total nilai Rp34.086.030.000,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto.

Dirresnarkoba Polda Riau menjelaskan, barang bukti itu berasal dari 16 kasus yang ditangani pihaknya dengan jumlah tersangka 33 orang. Para tersangka merupakan pengimpor, bandar, kurir sampai pengedar jaringan internasional. Adapun para tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial, FR, ALP, SRH, J, N, DM, dan IS. Lalu, RD, MZ, KM, BA, AS, dan J. Selanjutnya, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, dan MN.

Juga diamankan tersangka SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, dan AS. Polisi juga menangkap tersangka IW, RM, IRW dan SB. Barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang diputus jaringannya sebelum sampai ke tangan-tangan bandar di Indonesia. “Ini upaya kita untuk memutus jaringan (peredaran narkoba),” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Riau mengatakan, Polda Riau berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. “Bila barang ini beredar, jumlah korban yang akan pengguna narkoba 340.656 jiwa, cukup banyak,” tuturnya.

Dirresnarkoba Polda Riau menambahkan pengungkapan narkoba ini juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait di antaranya dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru serta Bea dan Cukai.

“Dari Avsec ada beberapa pengungkapan ketika (tersangka) dihentikan saat akan terbang, dan Bea Cukai saat pemantauan di laut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman pidananya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Dirresnarkoba Polda Riau. (MZ/PR/NM)

Buka mata