Next Post

Pemkot Bandung dan Kejaksaan Negeri Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

mediamerdeka.com/Rabu, 14 Agustus 2024
(foto: diskominfo kota bandung)
(foto: diskominfo kota bandung)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan mendukung pembangunan di Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, yang baru dilantik pada 13 Juni 2024, menyatakan komitmennya untuk mengangkat marwah Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki tugas penting dalam melaksanakan kepentingan hukum, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi. Kami akan fokus pada penindakan yang berkualitas dan terukur, serta pencegahan yang efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan di Kota Bandung,” ujar Wibowo di Pendopo Kota Bandung, Senin, 12 Agustus 2024.

Irfan menambahkan, sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemkot Bandung menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung demi menjadikan kota ini lebih baik lagi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada Kota Bandung,” lanjutnya.

Sedangkan Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan kejaksaan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama,” kata Bambang.

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menerima piagam penghargaan atas keberhasilan mereka dalam kegiatan pendampingan hukum dan pengamanan barang milik daerah, berupa tanah seluas 21,7 hektar di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, yang bernilai 174,5 miliar rupiah.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmoni antara Kejari dan Pemkot Bandung, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong Kota Bandung menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (iz)

Buka mata