Next Post

Tidak Berikan Sanksi, Pj Wako Pariaman, Roberia Maafkan Pejabat yang Menolak Dirinya

mediamerdeka.com/Senin, 9 September 2024
Konferensi Pers terkait Hasil Pemeriksaan Pejabat yang melakukan Penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024), yang dipimpin oleh Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal. (foto diskominfo kota pariaman)
Konferensi Pers terkait Hasil Pemeriksaan Pejabat yang melakukan Penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024), yang dipimpin oleh Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal. (foto diskominfo kota pariaman)

PARIAMAN – Tidak berikan sanksi, Pj Wako Pariaman, Roberia maafkan pejabat yang menolak dirinya. Sebelumnya beberapa Pejabat Tinggi Pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini, ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 yang lalu.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.

“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pejabat yang melakukan Penolakan tertulis terhadap Pj Walikota Pariaman dikenakan Sanksi Berat, namun Pj Wali Kota Pariaman, Roberia selaku PPK, tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, ketika memberikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers terkait Hasil Pemeriksaan Pejabat yang melakukan Penolakan kepada Pj. Walikota, di ruang rapat walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at sore (6/9/2024).

Dalam hukuman disiplin berat yang dapat diterima ASN antara lain, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan (non job) dan yang terakhir adalah pemberhentian dari status ASN.

Sehari sebelumnya, terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat ASN tersebut di sebuah kedai di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan suasana santai dan kekeluargaan sambil menikmati durian.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Yaminu Rizal, Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BPKPD Buyung Lapau, Staf Ahli Hertati Taher, dan beberapa kepala OPD lainya.

“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah konflik antara sejumlah pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” tuturnya.

Yaminu Rizal juga mengungkapkan bahwa Persoalan ini, telah selesai dengan saling menyadari pentingnya untuk menciptakan nuansa yang kondusif, tidak ada lagi sumbatan komunikasi, sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik ke depannya, tutupnya. (J)

Buka mata