MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak kooperatif lantaran tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer milik korporasi tersebut.
Ia menyebutkan pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya wajib dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kecurigaan semata.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami cuma ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum,” kata Poltak kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
“Pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, wajib berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka,” imbuhnya.
Diketahui, pembukaan 15 kontainer milik PT PMM dilakukan oleh anggota aparat TNI AL. Tindakan tersebut dinilai Poltak sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan amat arogan.
Menurut Poltak, pembukaan segel dilakukan tanpa surat perintah penyidikan, tanpa surat dari pengadilan, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korporasi.
“Semoga persoalan ini kita sikapi bersama bijak, negara kita negara hukum, seluruh tindakan hukum wajib dilakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Di samping itu, Poltak juga membantah tudingan bahwa kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Ia menegaskan PT PMM cuma mengekspor mineral ilmenit yang telah lolos uji laboratorium sesejumlah dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai, serta telah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai.
Semasih belumnya, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung demi menyerahkan berbagai dokumen perizinan korporasi terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM menegaskan kedatangan mereka juga demi membantah tudingan terkait penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini demi menyangkal dan juga menepis tuduhan tersebut. Tuduhan itu merupakan tuduhan fitnah, tuduhan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu merupakan amat merugikan kami sebagai korporasi,” kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).
Poltak menyebutkan pihaknya mengangkut sekitar 20 dokumen yang berkaitan bersama legalitas korporasi dan dokumen ekspor.
Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Keaparatur negara kementerianan Perdagangan.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

