Next Post

Buser Naga Kembali Tangkap Residivis Penggelapan dalam Kasus Pencurian

mediamerdeka.com/Jumat, 25 Oktober 2024
(foto: ist/humas polda kepulauan bangka belitung)
(foto: ist/humas polda kepulauan bangka belitung)

PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Lupus atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Stadion RT.004 RW.002 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Rabu, (23/10/2024).

Dari hasil laporan korban, diketahui pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Terlapor adalah Lupus (Residivis kasus penggelapan) seorang Petani yang tinggal di kel Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit motor merk Honda scoopy wama putih hitam tahun 2019 nopol BN 4816 ITG, No.Ka MH1JM3133KK038441 No.Sin : JM31E3033940 beralamat di Jl. Stadion Rt,04 Rw,02 Kelurahan Air salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, yang mana pada saat kejadian tersebut motor berada di teras belakang rumah dan kontak kunci masih berada di kontak motor tersebut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP pada tanggal 16 Oktober 2024.

Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju Kelapa Kaupaten Bangka Barat di mana yang diduga pelaku hendak pergi menyebrang menaiki kapal menuju kedaerah Palembang. Setelah beberapa jam melakukan perjalanan Tim Buser Naga melihat yang diduga pelaku yang baru sampai di sebuah rumah makan di pinggir jalan di daerah Kelapa, kemudian Tim Buser Naga dengan sigap melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Lupus.

Setelah diinterogasi Lupus mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024, Lupus pergi kerumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memberi izin kepada Lupus dengan alasan bahwa sepeda motor milik korban sedang dirental dan kemungkinan besok sudah kembali.

Keesokan harinya pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Lupus yang diantar oleh temannya kembali lagi kerumah korban untuk menanyakan sepeda motor milik korban yang hendak dipinjam oleh Lupus, setelah bertemu dengan korban dan menanyakan perihal sepeda motor tersebut korban pun masih tidak memberi izin untuk meminjamkan sepeda motor tersebut dan korban yang buru-buru hendak pergi meninggalkan Lupus di pekarangan rumah korban.

Melihat kondisi sekitar sepi Lupus langsung berjalan kebelakang rumah korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih hitam sedang terparkir dengan kunci motor melekat di kontak sepeda motor tersebut, lalu Lupus langsung membawa sepeda motor tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban Lupus langsung menuju ke rumah temannya di daerah Puding Kabupaten Bangka untuk disimpan. Setelah sekitar 2 hari disimpan barulah Lupus menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih hitam kepada seseorang di daerah Labu Kabupaten Bangka seharga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh Lupus untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya Lupus dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HPB)

Buka mata