Next Post

Kabur ke Kalimantan, Pembunuh Wanita dalam Koper Akhirnya Diciduk

mediamerdeka.com/Selasa, 20 Agustus 2024
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K.,  M.H., Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Dalam Koper yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pangkep yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel, Senin (19/08/24). (foto: divisi humas polri)
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Dalam Koper yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pangkep yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel, Senin (19/08/24). (foto: divisi humas polri)

PANGKEP – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, memimpin press release pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pangkep yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Bharadaksa Lt.1 Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti.

Dalam Press Release tersebut, Irjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban. Pelaku yang berinisial AR (37) berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Jadi motif pembunuhan ini adalah percobaan pemerkosaan dan perampasan harta korban. Namun, ketika upaya pemerkosaan gagal, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang, handphone, dan motor korban,” ujar. Irjen Pol Andi Rian.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah sebuah koper berwarna merah, kasur berwarna hitam hijau, sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DD 3385 GF, handphone merek Vivo 1904 warna merah hitam, serta sejumlah barang pribadi milik korban seperti bantal, selimut, dan pakaian.

Sebelumnya, jenazah Ramlah, warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditemukan dalam koper berwarna merah di rumah kosnya di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan Minggu (11/8/2024). (DHP)

  •  

Buka mata