Next Post

Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 26 Unit Motor Hasil Kejahatan

mediamerdeka.com/Jumat, 27 September 2024
(foto: ist/humas polres rembang)
(foto: ist/humas polres rembang)

REMBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang berhasil meringkus residivis tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang cukup meresahkan, terutama di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.

Dari hasil pengembangan Polisi dari Sat Reskrim Polres Rembang, pihaknya berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Tersangka adalah Leles (52 tahun) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menuturkan tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T, bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

Awalnya ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan.

Setelah diinterogasi dan pengembangan, yang bersangkutan akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Rembang, Blora, Tuban dan sekitarnya.

“ Betul mas, tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Sudah pernah masuk penjara dan ini ketangkep lagi,” terangnya saat release kasus di Mapolres Rembang, Kamis (26/09/2024) Siang.

AKP Heri mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang ingin mengecek barang bukti sepeda motor di Mapolres Rembang.

“ Monggo dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan, bisa langsung dicocokkan dan dapat dibon pinjam, sambil menunggu proses persidangan,” imbuh Kasat Reskrim.

Tersangka pelaku, Leles mengaku sepeda motor yang paling cepat laku adalah Honda Revo, karena pembeli beralasan akan dipakai untuk keperluan ke sawah.

Ia menjual rata-rata per unit Rp 2,8 Juta, tergantung kondisi sepeda motor.

“Paling laku ya Revo, buat ke sawah katanya,” ujar tersangka.

Leles menambahkan untuk mencuri 1 sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama. Dengan bekal kunci T buatan sendiri, ia hanya perlu waktu 8 detik, sepeda motor sudah bisa dibawa kabur. (HPR)

Buka mata