MediaMerdeka.com – Kebijakan pihak pemerintah yang mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mengawali 1 Juli 2026 mengawali disosialisasikan oleh berbagai platform e-commerce kepada para penjual. Sejumlah pedagang mengaku tidak mempersoalkan adanya kebijakan tersebut.
Salah satunya disampaikan Fitria (32), pedagang online yang mengaku telah mengetahui aturan baru tersebut melalui notifikasi dari platform e-commerce tempat ia berjualan.
“Dari notifikasi e-commerce. Betul mereka ngasih infonya,” kata Fitria kepada MediaMerdeka.com, Kamis (3/7/2026).
Ia mengaku, masih belum mengurus NIB lantaran usacuma masih sepi. Selain itu, ia juga masih belum memahami proses pendaftaran lantaran masih belum memiliki badan usaha berbentuk PT.
“Kebetulan masih belum urus lantaran toko masih sepi,” ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, ia mengetahui adanya sanksi penutupan toko apabila penjual tidak dalam waktu dekat memasukkan NIB ke platform.
“Paling saya inget toko dapat ditutup kalo nggak cepet input NIB,” ungkapnya.
Meski demikian, Fitria pada dasarnya tidak mempermasalahkan kewajiban memiliki NIB. Ia justru menilai usaha yang terdata secara resmi akan menyerahkan kemudahan untuk tersangka usaha di lalu hari.
“So far makin suka yang terdata sebetulnya lantaran tentu makin memudahkan, cuman lantaran masih belum daftar NIB dan nggak punya PT ini saya masih belum tahu seribet apa daftarnya,” tuturnya.
Fitria menginginkan pihak pemerintah tidak cuma mewajibkan kepemilikan NIB, namun juga menciptakan kebijakan yang makin berpihak kepada tersangka usaha, khususnya terkait besaran biaya administrasi atau komisi yang dipotong oleh platform e-commerce.
“Pemerintah wajibnya juga bikin kebijakan maksimal admin fee yang e-commerce potong itu,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

