MediaMerdeka.com – Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Pantauan MediaMerdeka.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari, Afandin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB bersama tangan diborgol. Ia lalu digiring menuju mobil tahanan demi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya awak media mengenai dugaan bahwa dirinya telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK semasih belum penindakan dilakukan, Afandin membantah.
“Ndak ada,” kata Afandin singkat.
Semasih belumnya, KPK mengungkap adanya rangkaian komunikasi yang diduga memperlihatkan upaya mengantisipasi operasi penindakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Keduanya semula berencana bertemu setelah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan mengimbau agar Afandin berbalik arah lantaran mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai bersama 22 Juli 2026,” kata Taufik.
Afandin menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Sebagai pihak yang diduga menyambut baik suap, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

