MediaMerdeka.com – Mantan direktur utama salah satu bank daerah tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR) mengaku telah menyerahkan keterangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjeratnya.
Yuddy diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi, saya telah sampaikan seluruh telah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional dan alhamdulillah seluruhnya dapat memperlihatkan kepada posisi yang sebenarnya,” kata Yuddy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Selain soal kerugian keuangan negara, Yuddy mengaku tidak ditanya penyidik soal aliran dana rasuah ke pihak lain, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia menerangkan bahwa pemeriksaan pada hari ini cuma berkaitan bersama tanggung jawab sebagai direksi bank.
“SOP saya, saya udah jelaskan, saya udah berikan data data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan demi saya,” tandas Yuddy.
Dia diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Yuddy lalu menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Yuddy merampungkan pemeriksaan sekira pukul 17.40 WIB.
KPK diketahui menjalankan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan tersebut.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah pemimpin divisi change management office bank daerah sekaligus eks pemimpin divisi corporate secretary 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan demi 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai bersama 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Kemudian, satu tersangka lain, yakni Yuddy Renaldi (YR), masih belum ditahan lantaran sedang dalam kondisi sakit.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

