Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebutkan ketentuan mengenai tanda tangan pada uang Rupiah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas teramat sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dalam ketentuan tersebut, pihak pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sementara itu Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Karena itu, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan aparatur negara yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang Rupiah dilakukan.

Bank Indonesia juga menegaskan uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diproduksi sesuai bersama proses pencetakan yang telah ditetapkan.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai bersama proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Ramdan.

BI menegaskan pergantian aparatur negara Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” katanya.

Selanjutnya, uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan memakai tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada saat itu, sesuai bersama ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *