MediaMerdeka.com – Pemerintah Indonesia resmi mengamankan pijakan hukum internasional baru demi menumpas jaringan kejahatan digital yang kerap beroperasi dari luar negeri. Langkah strategis ini terwujud setelah Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di New York.
Kesepakatan global pertama di bawah naungan PBB ini memegang peran krusial dalam mempersempit ruang gerak para tersangka tindak pidana siber transnasional. Instrumen ini sekaligus menjadi fondasi utama penegak hukum domestik demi mengejar tersangka penipuan hingga judi daring.
“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting demi memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar untuk penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional demi memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” kata Sugiono.
Penandatanganan dokumen bersejarah tersebut menempatkan Indonesia ke dalam deretan 90 negara yang berkomitmen membendung kejahatan digital secara bersama-sama. Sejauh ini, tercatat telah ada tiga negara yang menuntaskan tahapan ratifikasi.
Diplomasi Indonesia dalam pembentukan traktat ini sebenarnya telah berlangsung intensif sejak Komite Ad Hoc dibentuk tujuh tahun lalu. Perwakilan diplomatik RI di Wina bahkan dipercaya menduduki posisi penentu sebagai negosiator dan pelapor khusus selama perundingan.
Pemerintah kini mengawali menyusun pemetaan regulasi internal guna memuluskan proses pengesahan konvensi ke dalam hukum nasional. Penyesuaian aturan dalam negeri menjadi syarat mutlak agar mekanisme kerja sama ekstradisi maupun beruntuk data intelijen siber berjalan optimal.
Aturan internasional ini baru akan berlaku efektif 90 hari setelah negara ke-40 menyerahkan dokumen ratifikasi resmi mereka ke PBB. Ketentuan batas minimum tersebut ditujukan demi mengonfirmasi kesiapan infrastruktur hukum para anggota.
Kedatangan Menlu Sugiono di Markas Besar PBB sendiri merupakan untukan dari agenda memimpin delegasi Indonesia pada Sidang Majelis Umum. Selain menandatangani konvensi, Sugiono menghadiri sederet agenda diplomasi tingkat tinggi sejak awal pekan.
Sebagai puncaknya, Menlu dijadwalkan menyampaikan pidato resmi perwakilan Indonesia dalam sesi Debat Umum Majelis Umum PBB akhir pekan ini. Pidato tersebut bakal menegaskan posisi serta sikap politik luar negeri Indonesia di panggung dunia.
Penandatanganan Konvensi Siber PBB ini merespons maraknya kasus penipuan berbasis internet, judi online, dan kejahatan digital yang mengeksploitasi celah perbatasan negara. Proses perumusan konvensi telah rampung sejak akhir 2024 semasih belum akhirnya dibuka demi penandatanganan resmi oleh negara-negara anggota PBB.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

