- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026.
- Sanksi tersebut diberikan karena Achmad Syahri terbukti melanggar aturan partai akibat bermain gim dan merokok saat rapat.
- Ketua DPC Gerindra Jember menegaskan sanksi ini merupakan peringatan terakhir yang berisiko pemecatan jika terjadi pelanggaran serupa kembali.
Suara.com – Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, memberikan respons tegas terkait putusan Mahkamah Partai Gerindra terhadap Achmad Syahri.
Legislator yang viral karena merokok dan bermain game saat rapat tersebut kini berada di ujung tanduk karier politiknya.
Ahmad Halim menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Partai merupakan peringatan final. Tidak ada ruang bagi kesalahan berikutnya jika Achmad Syahri ingin tetap bertahan sebagai wakil rakyat.
“Jadi teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan. Seperti itu ya, makasih,” ujar Ahmad Halim usai mendampingi kadernya dalam sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Terkait kemungkinan adanya sanksi tambahan dari institusi DPRD Jember melalui Badan Kehormatan (BK), Ahmad Halim menyatakan bahwa proses tersebut masih menunggu prosedur administrasi.
Pihaknya belum melakukan pemeriksaan internal lebih lanjut karena masih menunggu dokumen resmi dari DPP Gerindra.
“Ada pemeriksaan masih belum, masih… kita tunggu salinan putusannya,” jelas Halim saat ditanya mengenai langkah DPRD Jember selanjutnya.
Ketika ditanya mengenai besarnya dampak viralnya kasus ini di masyarakat, Ahmad Halim enggan memberikan komentar lebih panjang.
Ia tampak terkejut dengan skala pemberitaan dan sorotan publik yang begitu masif terhadap anggotanya tersebut.
- Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
Baca Juga
“Waduh… sudah cukup ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, Jumat (15/5/2026).
Sanksi ini diberikan buntut aksi tidak terpujinya yang viral di media sosial saat terekam merokok dan bermain game dalam rapat resmi.
Dalam persidangan dengan nomor putusan 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026 yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5), Majelis Kehormatan menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” tegas Pimpinan Sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan di Kantor DPP Gerindra, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


