MediaMerdeka.com – Sehubungan bersama pemberitaan MediaMerdeka.com berjudul “Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?” yang tayang pada tanggal 15 Mei 2026, bersama ini menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komnas Perempuan memahami bahwa pemberitaan tersebut dimaksudkan demi menggambarkan respons dan perdebatan publik di media sosial terkait pernyataan Komnas Perempuan mengenai hukuman kebiri.
Namun demikian, pemberitaan tersebut makin sejumlah menampilkan komentarkomentar negatif publik dan mengutip kembali pernyataan Komnas Perempuan dari pemberitaan media lain tanpa menghadirkan konteks utuh mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Pati.
Akibatnya, muncul persepsi di publik seolah-olah perhatian utama Komnas Perempuan cuma terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, sementara sikap, kerja pemantauan, serta perhatian Komnas Perempuan terhadap pihak korban tidak memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan sesungguhnya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Kabupaten Pati merupakan kejahatan serius yang membutuhkan penanganan berperspektif pihak korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan pihak korban, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali.
Komnas Perempuan juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pandangan Komnas Perempuan terkait hukuman kebiri disampaikan dalam kerangka prinsip hak asasi manusia yang selama ini menjadi mandat dan posisi kelembagaan Komnas Perempuan secara konsisten, dan tidak dimaksudkan demi mengurangi beratnya kejahatan maupun membela tersangka.
Dalam pemantauan langsung di Kabupaten Pati, Komnas Perempuan telah:
• bertemu langsung bersama pihak korban dan pendamping pihak korban;
• menjalankan koordinasi bersama Polresta Pati, Keaparatur negara kementerianan Agama Kabupaten Pati, dan UPTD PPA Kabupaten Pati;
• mendorong penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penanganan perkara;
• serta menegaskan pentingnya pemulihan dan perlindungan pihak korban sebagai prioritas utama.
Untuk menyerahkan informasi yang makin utuh dan berimbang kepada publik, bersama surat ini kami turut melampirkan:
1. Siaran Pers Komnas Perempuan terkait hasil pemantauan kasus di Kabupaten Pati;
2. Lembar fakta hasil pemantauan Komnas Perempuan; Kami menginginkan MediaMerdeka.com dapat memuat hak jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh pemahaman yang makin lengkap mengenai posisi dan kerja Komnas Perempuan dalam kasus tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

