Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Keputusan kontroversial diambil oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Dia melantik Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berstatus tersangka kasus tabrakan maut, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pelantikan tersebut digelar secara langsung di Oproom Setda Pandeglang demi empat aparatur negara eselon II lainnya, sementara Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan tersebut secara daring.

Langkah ini menuai kecaman keras lantaran Mursidi tengah menyikapi proses hukum pidana atas kelalaiannya dalam berkendara yang merenggut dua nyawa.

Dalam sambutannya saat melantik para aparatur negara baru, Bupati Rad en Dewi Setiani menekankan pentingnya peningkatan kinerja birokrasi tanpa menyinggung status hukum salah satu aparatur negara yang dilantiknya.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan aparatur negara yang mampu berlari makin cepat, bekerja makin cerdas, dan bergerak makin kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi.

Dia juga mengimbau para aparatur negara baru demi terus bertransformasi dan tidak takut berinovasi dalam menyerahkan pelayanan kepada masyarakat sekitar.

Kasus Tabrakan Maut yang Menjerat Pelaku

Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah mobil dinas yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa tragis tersebut memakan sembilan pihak korban luka-luka. Dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani, dan seorang siswa SD bernama Muhamad Milal.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pelantikan seorang tersangka kasus pidana maut menjadi staf ahli kepala daerah ini langsung memicu kemarahan publik setelah diunggah oleh akun Instagram @kabarkalangan akademisi.id.

Warganet ramai-ramai mengkritik sistem birokrasi pihak pemerintahan yang dinilai abai terhadap rasa keadilan sosial dan standar moral ASN.

“Mending hapuskan saja SKCK di syarat lamaran pekerjaan,” sindir akun @ton*** di kolom komentar.

Cibiran senada mengenai perbedaan aturan untuk aparatur negara dan rakyat biasa juga ramai dilontarkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *