Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Penasihat hukum empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) aparat TNI yang didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus membacakan pleidoi di persidangan pada Kamis (4/6/2026).

Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum secara gamblang menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional para terdakwa sebagai untukan dari pertimbangan yang meringankan hukuman.

Para terdakwa disebut sempat mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, memperoleh sejumlah penghargaan negara, serta tidak sempat dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang masa dinas mereka.

Penasihat hukum menegaskan bahwa keadaan tersebut relevan secara hukum dalam kerangka pemidanaan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

“Mereka merupakan prajurit yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, melaksanakan berbagai operasi militer, pengamanan daerah rawan, serta penugasan internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo,” bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.

Argumen tersebut ditopang bersama merujuk Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan merehabilitasi tersangka dan tidak dimaksudkan demi merendahkan martabat manusia.

“Pasal 52 bahkan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan demi merendahkan martabat manusia,” lanjut kalimat dalam berkas pleidoi keempat terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.

Penasihat hukum turut menautkan argumen ini pada teori pemidanaan relatif yang dipelopori Franz von Liszt, yang mengajarkan bahwa tersangka pertama kali bersama prospek pembinaan yang baik makin tepat didekati secara rehabilitatif ketimbang dihukum secara permanen.

“Franz von Liszt secara tegas mengajarkan bahwa terhadap tersangka pertama kali yang tidak memiliki karakter kriminal menetap, memperlihatkan penyesalan, dan masih memiliki kebarangkalian pembinaan yang baik, pendekatan rehabilitatif makin sesuai dibandingkan pendekatan yang menghancurkan masa depannya secara permanen,” jelas keterangan lain dalam berkas pleidoi.

Di sisi lain, pleidoi juga menerangkan bahwa tidak ditemukan fakta adanya kehendak spesifik demi menimbulkan cacat permanen atau penderitaan seumur hidup pada pihak korban.

Sebuah pengakuan yang justru menggarisbawahi betapa berat akibat yang kini ditanggung Andrie Yunus.

Benturan antara narasi jasa pengabdian para terdakwa bersama kondisi pihak korban yang menanggung luka permanen itu kini berada di tangan majelis hakim pengadilan militer demi diputuskan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *