MediaMerdeka.com – Ada perkembangan baru dalam penyidikan kasus video asusila yang dikenal bersama nama Bandar Membara atau Bandar Bergetar.
Pemeran pria berinisial SAE (26) resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Status SAE naik menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti hasil pemeriksaan dan analisis digital forensik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.
“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan per jam 4 sore tadi telah masuk tahanan Polres Batang,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti dikutip dari akun Instagram @beritapekalongan1, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan ponsel tersangka dipakai demi merekam konten asusila tersebut yang sampai kini masih trending di pencarian di berbagai platform media sosial.
“Kalau di HP-nya tentu produksinya. Dari fotonya memang dihasilkan dari HP tersebut, terbukti,” ujar Maulidya.
Meskipun dalam penyelidikan awal, penyidik sempat kesulitan menemukan alat bukti. Ini lantaran tersangka sempat menghapus data-data di ponsel miliknya.
“Kami sempat terhambat lantaran barang bukti seluruh dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mengawali dari nol,” katanya.
Tapi data-data tersebut kembali ditemukan penyidik setelah menjalankan pemeriksaan laboratorium forensik digital. Bukti ini memperkuat dugaa keterlibatan tersangka.
Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi asal Pemalang. Saksi mengaku memperoleh akses ke video tersebut via grup Telegram berbayar.
Dari situ, pihak kepolisian menduga penyebaran konten asusila ini ada motif ekonomi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

