Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.

Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya wajib dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng, Jumat 12 Juji 2026.

Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.

Ia mengimbau seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan makin dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat semasih belum masuk pada penegakan hukum.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang makin dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.

Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya antara lain ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.

Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sementara itu hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.

Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan demi menghambat investasi. Sebaliknya, pihak pemerintah ingin mengonfirmasi kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar demi sejumlah proyek infrastruktur strategis, bagaikan Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.

“Jawa Tengah kini lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata dia.

Pemprov Jateng juga telah mencabut izin tersangka usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah korporasi, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 korporasi hilir bersama total investasi Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal. 

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *