Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat bersama usulan pihak kepihak kepolisianan demi menghukum tersangka impor pakaian bekas ilegal (balpres) bersama Undang-Undang Pengelolaan Sampah. 

Hal ini bermula dari saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkap kasus pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat bersama menyita 43 kontainer.

Dalam pengungkapan kasus balpres itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan bahwa selama ini tindak pidana di bidang perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun Anton menyebut bila UU Perdagangan itu tidak menerangkan secara rinci soal pelarangan demi menjalankan importasi barang tidak baru. Makanya ia berupaya demi menerapkan UU Pengelolaan Sampah demi menghukum para tersangka impor balpres.

“Kami juga akan berupaya menerapkan Undang-Undang yang ancamannya makin tinggi melalui Undang-Undang Sampah, di mana dijelaskan di dalam Undang-Undang Sampah dilarang menjalankan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (27/6/2026).

Anton menyebut, UU Perdagangan cuma menjerat tersangka impor ilegal bersama ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun di UU Pengelolaan Sampah, tersangka dapat dihukum maksimal delapan tahun penjara.

“Apabila kita kenakan Undang-Undang Perdagangan ancam hukumannya sampai bersama lima tahun, namun bila kita kenakan Undang-Undang Sampah itu maksimal delapan tahun penjara,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Menkeu Purbaya mengaku sepakat bersama usulan tersebut. Ia menganggap bila pakaian bekas hasil impor ilegal ini memang sewajibnya dibilang sampah.

“Ya bila kita lihat barangnya ini kan seluruhnya barang bekas, walaupun ada sejumlah barang baru. Tapi kita lihat barang bekas. Saya pikir sih kita akan terapkan hukum yang terberat demi tersangka impor ilegal ini,” tegas Purbaya di acara yang sama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *