MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut wajib menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah tim medis menjalankan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Berdasarkan rekomendasi dokter, ia memerlukan rawat inap dalam waktu dekat.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang lalu mengwajibkan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Gus Yaqut dilaporkan mengeluhkan sakit pada saluran pencernaannya.
KPK menegaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan untukan dari prosedur hukum demi menghormati hak-hak kemanusiaan tersangka, tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus mengonfirmasi proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Gus Yaqut semasih belumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awal telah dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak sendiri, dalam sengkarut korupsi ini KPK juga telah menahan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba turut terseret dalam penyidikan.
Para tersangka dijerat bersama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengonfirmasi penyidikan akan dalam waktu dekat dilanjutkan begitu kondisi kesehatan Gus Yaqut dinyatakan stabil oleh tim dokter RS Polri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

