MediaMerdeka.com – Taufik Hidayat (30) pria yang menyekap dan menyiksa kekasihnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), ternyata seorang residivis. Ia sempat divonis 1 tahun 4 bulan penjara lantaran menganiaya wanita lain.
Fakta ini diungkap Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan. Ia menyebut Taufik sempat dipenjara atas kasus serupa yang terjadi di wilayah Bandung.
“Tersangka ini merupakan residivis, lantaran sempat menjalankan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,” beber Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Kini, kekejaman Taufik kembali terulang secara ekstrem selama dua tahun terhadap Yuvita di sebuah indekos kawasan Cileunyi.
Selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026, pihak korban disiksa secara brutal memakai tangan kosong hingga benda tumpul dan tajam.
“Tersangka memukul pihak korban bersama tangan kosong, benda keras bagaikan besi, memakai senjata tajam, memakai helm, menyudut bersama rokok, menempatkan pihak korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar,” papar Rudi.
Rangkaian penyiksaan ini dipicu oleh rasa cemburu buta tersangka yang meledak secara berulang-ulang. Akibatnya, Yuvita menderita cacat permanen, kehilangan kemampuan bicara, pendengaran, hingga lumpuh.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026,” jelas Rudi.
Taufik telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar. Polisi menjeratnya bersama pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 bersama ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

