Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) kembali menegaskan lahan dan bangunan Sekolah Dasar Islam Pembangunan Pamulang merupakan murni tanah hasil jerih payah pihaknya. Pernyataan itu mewarnai polemik sengketa lahan antara kelompok YSH dan UIN Jakarta.

Ketua YSH, Ilham Aufa, menegaskan lahan dan bangunan SD Islam Pembangunan Pamulang dibangun seratus persen murni dari kantong anggaran milik yayasan dan wali murid. Bahkan, nama salah satu tokoh agama, Quraish Shihab, juga tercatut sebagai orang yang meneken surat pernyataan kepemilikan lahan milik YSH itu.

“Tidak ada keterlibatan uang negara dalam memperoleh hak itu. Ada dokumen kepemilikan bahkan dikuatkan oleh pernyataan tertulis Prof. Quraish Sihab yang menegaskan bahwasanya tanah di Pamulang merupakan milik yayasan” kata Ilham saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (28/8/2026).

Lantas, ia mempertanyakan soal tudingan UIN Jakarta yang menyebut dirinya menggadaikan sertifikat lahan sekolah kepada bank secara sepihak. Ilham menegaskan hal itu sah lantaran demi keperluan membangun fasilitas sekolah, apalagi tanah itu merupakan milik yayasan.

UIN Jakarta Salah Menafsirkan KMA 1543

Menurut Ilham, sengketa perebutan lahan bermula dari pihak UIN Jakarta yang memakai tameng Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 demi menguasai aset milik yayasan.

Karena merasa KMA 1543 itu berat sebelah, pihak yayasan juga telah mengajukan gugatan ke PTUN demi menguji keabsahan peraturan itu. Hasilnya, PTUN memutuskan lembaga negara tidak mempunyai hak demi mengintervensi hak.

“Masalahnya lalu merupakan, setelah penetapan ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Jakarta tidak patuh pada keputusan majelis dan melecehkan pengadilan bersama terus memproduksi keputusan internal berdasarkan rujukan 1543. Terus saja pasca keputusan dari majelis hakim, dia menciptakan peraturan-peraturan yang berdasarkan pada KMA 1543,” jelas dia.

Oleh lantaran itu, pihak yayasan kini tengah menempuh berbagai jalur hukum demi kembali menegaskan kepemilikannya. Mereka juga tengah menunggu proses hukum di kepihak kepolisianan mengenai dugaan penggerebekan oleh pihak UIN Jakarta pada (22/8/2026) lalu.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *