MediaMerdeka.com – Pernyataan tiga Wakil Ketua DPR RI yang siap mempertaruhkan jabatan demi mengonfirmasi RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu menjadi sorotan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan massa AMPB di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam pertemuan tersebut, komitmen DPR demi menyelesaikan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan.
Namun, di tengah pernyataan keras para wakil ketua DPR, muncul satu pertanyaan yang tak kalah mencolok: Puan Maharani ke mana?
Ketua DPR RI itu tidak hadir dalam audiensi langsung bersama massa AMPB.
Puan emberikan penjelasan bahwa ketidakhadirannya merupakan untukan dari pemuntukan tugas di antara pimpinan DPR.
Tiga Wakil Siap Pertaruhkan Jabatan
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR telah memiliki batas waktu yang jelas demi mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Tenggat tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna dan dijadwalkan teramat lambat pada 15 Desember 2026.
“Rapat Paripurna tadi telah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu teramat lambat demi penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyebut komitmen tersebut bukan sekadar janji politik.
Pimpinan DPR, kata dia, siap menyambut baik konsekuensi apabila target tersebut tidak berhasil dipenuhi.
“Kalau memang tidak berakhir ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” tegas Dasco.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ia mengimbau masyarakat sekitar ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tenggat yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

