MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan serangkaian penggeledahan demi mengusut kasus dugaan korupsi pada penerimaan kalangan akademisi baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, bahwa pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian, penggeledahan juga dilanjutkan pada pada hari ini.
“Hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan kalangan akademisi baru jalur Mandiri.
Budi membeberkan bahwa dalam dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran (SE) KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon kalangan akademisi, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan,” ungkap Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka merupakan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

