Buntut 3 Warga Jatim Tewas, DPR Desak Kemendagri Larang Total Sound Horeg Secara Nasional

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak pihak pemerintah demi dalam waktu dekat menerbitkan larangan total terhadap aktivitas sound horeg.

Langkah tegas ini diminta dalam waktu dekat diambil menyusul adanya laporan tiga masyarakat sekitar di Jawa Timur yang meninggal dunia sepanjang Agustus 2026 akibat dampak dari perangkat suara berdaya tinggi tersebut.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah wajib dalam waktu dekat menyambut dorongan dari organisasi keagamaan bagaikan MUI dan Muhammadiyah Jawa Timur yang telah menyuarakan keberatan mereka.

“Pemerintah provinsi dan pihak pemerintah kabupaten/kota wajib bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah demi melarang sound horeg. Sudah sejumlah dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” ujar Edo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Edo menilai sound horeg bukan lagi sekadar sarana hiburan lantaran intensitas suaranya telah mencapai level yang membahayakan keselamatan publik.

Ia mencontohkan salah satu tragedi fatal di mana getaran dari suara tersebut meruntuhkan atap sebuah toko hingga menelan pihak korban jiwa.

“Kalau telah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, bahkan sampai menimbulkan pihak korban meninggal dunia, pihak pemerintah wajib dalam waktu dekat bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah pihak korban terus bertambah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edo mengimbau Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri) demi mengambil peran sentral.

Ia mendorong Kemendagri mengeluarkan instruksi resmi agar kebijakan larangan ini tidak cuma bersifat parsial, melainkan menjadi pedoman nasional untuk seluruh pihak pemerintah daerah.

“Saya mendesak Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri demi turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pihak pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini wajib berlaku secara nasional,” kata dia.

Edo menggarisbawahi bahwa tuntutan ini bukan berarti pihak pemerintah anti terhadap hiburan rakyat. Namun, hak masyarakat sekitar demi menikmati hiburan tidak boleh melanggar hak orang lain demi memperoleh rasa aman dan keselamatan.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat sekitar. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian untuk masyarakat sekitar. Karena itu, aktivitas bagaikan ini wajib dilarang,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *