Tak Cuma Pidana! Kemenhut Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Perusahaan Pemicu Karhutla

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Kehutanan membuka kebarangkalian mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh korporasi pemegang konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebutkan langkah tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

“Tidak menutup kebarangkalian Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).

Selain gugatan ganti rugi, penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan melalui sejumlah instrumen, mengawali dari sanksi administratif, administratif penal, hingga pidana.

Dwi menyebutkan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, mengawali dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.

“Dalam hal ini, Dirjen Hukum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum baik administratif atau administratif penal dan juga pidana. Pengenaan sanksi administratif diterapkan secara bertahap mengawali dari paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, dan juga pencabutan ijin. Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai bersama derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian Karhutla,” paparnya.

Untuk penegakan hukum pidana, Dwi menyebutkan proses hukum dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan.

Dalam proses penegakan hukum karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Koordinasi dilakukan bersama Polri, Kejaksaan, serta Deputi Gakkum atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dwi juga menyebut ahli dan akademisi turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” pungkas Dwi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *