Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan kalangan akademisi baru yang teramat rawan penyimpangan.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan jalur mandiri memiliki risiko penyimpangan makin tinggi dibandingkan mekanisme penerimaan kalangan akademisi lainnya.

“Ada tiga mekanisme penerimaan kalangan akademisi. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama merupakan yang teramat memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan merupakan di jalur mandiri,” ujar Setyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Setyo menyebut KPK semasih belumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak membuka celah intervensi maupun praktik titipan dalam proses penerimaan kalangan akademisi baru.

“Bahkan telah menyerahkan surat edaran kepada para rektor ya demi tidak menyambut baik adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai bersama ketentuan dan peraturan,” tegasnya.

Menurut Setyo, penetapan tersangka dalam kasus Unsoed memperlihatkan dugaan penyimpangan masih terjadi dalam proses penerimaan kalangan akademisi baru.

Enam Tersangka

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Selain Ahmad Sodiq, lima tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *