MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bila selama 10-15 tahun terakhir, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya demi membandingkan sejumlahnya kasus hukum yang melibatkan pegawai Pajak dan Bea Cukai pada saat ini. Semasih belum ia menjabat, posisi Menkeu sendiri diisi oleh Sri Mulyani (2016-2025 dan 2005-2010), Bambang Brodjonegoro (2014-2016), Chatib Basri (2013-2014), hingga Agus Martowardojo (2010-2013).
“Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang Pajak dan Bea Cukai itu aman lantaran pihak kepolisian, kejaksaan, KPK juga enggak dapat dapat masuk. Sekarang saya bebaskan, bukan saya bebaskan, saya bilang bila ada kesalahan masuk saja. Nanti diproses sesuai bersama faktanya secara balance, secara fair,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, dikutip Jumat (4/9/2026).
Selama menjabat, Purbaya memamerkan bila dirinya menjalankan reformasi signifikan kepada para pegawai Pajak maupun Bea Cukai lantaran sejumlah keluhan masyarakat sekitar soal kebocoran penerimaan negara.
Untuk DJP, Purbaya memeriksa aparatur negara mana yang kerap menjalankan hal-hal negatif. Setelahnya, ia menjalankan mutasi hampir seluruh aparatur negara Pajak mengawali dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV.
“Saya reorganize hampir seluruh orang Pajak, eselon 2, eselon 3, eselon 4, saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat, atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar. Itu memperbaiki tax collection bersama cepat,” paparnya.
Selain itu, Purbaya juga menciptakan daftar khusus terkait lima orang Pegawai Pajak yang diduga menjalankan penyelewengan. Dari total itu, tiga orang pegawai akhirnya dirumahkan.
“Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Dan itu berdampak jelas sekali ke tax collection kita,” lanjut dia.
Begitu pula bersama Bea Cukai, Purbaya menjalankan reorganisasi para pegawai yang dianggap mencurigakan. Walhasil sejumlah waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pegawai tersebut.
“Itu kan semasih belumnya enggak dapat,” jelas Purbaya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

