Apa itu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution untuk Solusi Kebakaran Hutan Kalimantan?

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Asap kebakaran hutan dan lahan dari wilayah Kalimantan terus meluas melintasi batas negara hingga melumpuhkan aktivitas publik di Malaysia, Brunei Darussalam, sampai Filipina. Ratusan fasilitas pendidikan di negara-negara tetangga terpaksa menghentikan aktivitas belajar tatap muka setelah kualitas udara memburuk ke level berbahaya.

Otoritas lingkungan hidup Filipina langsung menerbitkan peringatan resmi agar seluruh masyarakat sekitar membatasi kegiatan luar ruangan dan mengenakan masker pelindung. Sementara itu, pihak pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam telah menyepakati langkah politik bersama demi mengangkut persoalan polusi lintas batas ini ke forum resmi ASEAN.

Kesepakatan bilateral tersebut dicapai dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan pada Sabtu (22/8). Langkah diplomasi regional ini mengacu pada kerangka hukum ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.

Namun, pengoperasian jalur diplomasi regional ini dinilai memancarkan sinyal buruk untuk komitmen domestik dalam penanganan bencana lingkungan. Upaya penyelesaian lewat jalur ASEAN mencerminkan ketidakmampuan serius dari otoritas terkait di dalam negeri.

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bersama dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa “pihak pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini”.

Bagaimanakah Aturan ASEAN Mengatur Polusi Asap Lintas Batas?

Aturan hukum regional yang dirancang sejak 10 Juni 2002 ini memuat mandat utama demi mencegah serta mengawasi pencemaran udara akibat kebakaran lahan. Setiap negara anggota dituntut menjalankan tindakan tegas di tingkat lokal sekaligus menjalin kolaborasi lintas negara.

Meski tiap negara memegang kedaulatan penuh atas pengelolaan sumber daya alamnya, ada kewajiban hukum demi mencegah dampak bahaya lingkungan ke negara tetangga. Pemerintah diwajibkan menerapkan regulasi ketat, merintis kebijakan larangan pembakaran, hingga meningkatkan kapasitas pemadaman api di zona rawan.

Selain pencegahan, setiap negara anggota diwajibkan membentuk National Monitoring Centre guna memantau wilayah rawan dan mengukur tingkat polusi secara berkala. Seluruh data pemantauan tersebut wajib dikirimkan ke mekanisme koordinasi regional ASEAN demi dianalisis risikonya terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Apabila gumpalan asap terdeteksi menyeberang ke wilayah lain, negara asal wajib dalam waktu dekat menyerahkan respons tanggap atas permintaan konsultasi dari negara terdampak. Pusat koordinasi regional juga disiapkannya demi menolong mobilisasi bantuan serta mengelola dana kesiapsiagaan bencana.

Namun, traktat lingkungan ini sama sekali tidak membekali diri bersama instrumen hukum sanksi finansial, denda otomatis, maupun peradilan khusus. Setiap perselisihan yang timbul antarnegara wajib diberakhirkan secara damai melalui meja perundingan dan konsultasi bilateral.

Ancaman asap karhutla lintas batas negara telah menjadi isu krusial di kawasan Asia Tenggara selama sejumlah dekade. Kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dirancang demi membangun komitmen bersama dalam menekan risiko bencana ekologis regional.

Indonesia secara resmi mengikatkan diri dalam aturan ini melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pasal 27 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa seluruh sengketa terkait dampak asap lintas batas wajib diberakhirkan melalui konsultasi damai atau negosiasi antarnegara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *