Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, bereaksi atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas hukuman dua prajurit aparat TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selain memotong masa hukuman, majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Merespons putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, Natalius Pigai mendorong tim hukum pihak korban demi menempuh upaya hukum makin lanjut ke tingkat tertinggi.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan bila dapat sampai di PK,” ujar Pigai dalam keterangannya yang juga disampaikan dalam cuitannya di Akun X pribadinya, Sabtu (5/9/2026).

Menteri HAM menekankan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM, majelis hakim sewajibnya memiliki rasa empati terhadap penderitaan yang dialami oleh pihak korban.

Menurutnya, standar keadilan tidak boleh dilihat dari kacamata tersangka.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM namun perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil wajib diukur menurut pihak korban bukan menurut orang lain apalagi tersangka,” tegasnya.

Pigai menilai, apabila para terdakwa telah terbukti menjalankan penyerangan, maka sanksi pemecatan dari dinas militer merupakan konsekuensi yang amat wajar.

Ia membeberkan empat alasan mendasar mengapa kedua prajurit tersebut layak diberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau mereka terbukti tersangka maka telah amat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif aparat TNI lantaran: 1. menjalankan tindak pidana penyerangan. 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. 3. Mencederai institusi BAIS. 4. Mencederai Institusi militer,” jelas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menyayangkan aksi kekerasan tersebut terjadi di saat pihak pemerintah tengah berupaya keras memperkuat pilar-pilar demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pihak pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan lantaran meringankan hukuman para tersangka dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.

Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.

“Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai keringannya vonis ini menyerahkan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer dapat menjadi pelindung untuk tersangka kejahatan serius terhadap masyarakat sekitar sipil.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *