Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menyita uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang disembunyikan di kendaraan. Penyitaan aset tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Dari aset yang disita, penyidik menemukan sejumlah barang mewah dan kendaraan. Salah satunya satu jam tangan Rolex bersama estimasi nilai Rp300 juta.

“Kemudian satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam bersama nomor pihak kepolisian B 1652 EII,” ujar Anang.

Penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan di dalam sebuah brankas. Uang tersebut terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.

Namun, seuntukan uang tunai lainnya ditemukan di sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower.

Dalam sebuah mobil pickup bernomor pihak kepolisian D8649 UK, penyidik menemukan USD240 ribu yang disembunyikan di dalam box besi berwarna biru.

Kemudian, dari mobil Honda WRV berwarna merah bernomor pihak kepolisian F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu dan Rp9,9 juta.

Uang tunai juga ditemukan di dalam Toyota Avanza berwarna putih bernomor pihak kepolisian B 1547 SZ. Dari kendaraan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp24,5 juta.

“Serta uang senilai Rp540 juta,” tandas Anang.

Penyitaan aset tersebut dilakukan Kejagung sebagai untukan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *