MediaMerdeka.com – Pemerintah berencana menyeragamkan kemasan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik atau vape, mengawali menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai bukan cuma berkaitan bersama tampilan produk, namun juga dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal bersama produk ilegal.
Rencana ini muncul di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyebutkan konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan.
“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen demi memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ujar Paido di Jakarta Jumat (4/9/2026).
Menurut Paido, persoalan kemasan tidak berhenti pada kepentingan konsumen. Perubahan ketentuan juga dapat berdampak terhadap rantai pasok industri yang selama ini telah beroperasi secara legal.
Mulai dari proses produksi, distribusi hingga persediaan barang wajib menyesuaikan apabila aturan baru diterapkan. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu didahului kajian dampak yang komprehensif.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan sejumlah produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi wajib disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan untuk pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita. Menurut dia, informasi pada kemasan menjadi salah satu cara untuk konsumen demi mengetahui produk yang hendak digunakan.
Karena itu, penyeragaman kemasan perlu dievaluasi agar tidak justru mengurangi transparansi informasi.
“Setiap produk sewajibnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun bersama konsumen, konsumen berhak demi memperoleh transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan bersama prinsip keterbukaan demi mencegah misinformasi,” tegas Garindra.
Tak cuma soal informasi, kemasan juga dinilai memiliki fungsi demi menolong masyarakat sekitar mengenali produk yang beredar di pasar.
Garindra menilai apabila identitas dan karakteristik produk semakin sulit dibedakan, konsumen dapat menyikapi kesulitan demi mengenali produk legal yang resmi dibandingkan produk ilegal atau palsu.
“Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan untuk produk ilegal, lantaran nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi bersama yang ilegal. Apabila tujuannya merupakan menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan cuma akan mengimbuhkan masalah baru,” pungkas Garindra.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

