MediaMerdeka.com – Pemerintah diminta menggandeng masyarakat sekitar adat jelang terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan bersama Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kalangan akademisi menyebut kebijakan larangan ini justru menjadi momentum demi menjadikan masyarakat sekitar adat berikut kearifan lokal yang mereka miliki sebagai untukan dari solusi bersama memitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
Pengajar Program Studi Geografi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), Asep Karsidi mencontohkan apabila ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan bersama pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga, bila dilaksanakan tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan dampak merugikan.
Menurutnya, iklim bukanlah penyebab awal kebakaran namun jadi faktor penguat yang menciptakan api makin mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Adapun penyebab utamanya merupakan perilaku manusia.
“Termasuk pembukaan lahan denan cara tebas bakar,” ujarnya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Sementara itu pengajar ilmu komunikasi yang juga Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Anter Venus mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi (karhutla yang dikemas bersama tetap menghargai keberadaan masyarakat sekitar adat dan kearifan mereka.
Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi. Ajakan demi menjalankan pencegahan dapat dikemas dalam bahasa serta cara yang sesuai kearifan setempat, bersama mengikutsertakan para tokoh lokal yang mereka hormati melalui penyampaian berbentuk edukasi.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.
Pengajar sosiologi dan antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Martinus Nanang berpendapat apabila praktik peladangan lewat pembakaran tidak dapat lagi diterapkan bagaikan ratusan tahun silam, mengingat pada saat ini telah terjadi pergeseran ekologis yang drastis pada lansekap hutan serta demografi di Kalimantan.
Ia menilai, ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api, tradisi pembakaran tradisional berpotensi mengangkut risiko lingkungan yang merugikan.
Di sisi lain Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mendukung Inpres yang tetap menyerahkan ruang untuk kearifan lokal bagaikan pembakaran terbatas yang disertai bersama syarat, ketentuan, serta pengawasan yang ketat sekaligus proporsional.
“Semangatnya merupakan gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat sekitar memiliki peran masing-masing yang wajib saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran semasih belum meluas,” kata Eddy.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menilai apa yang diatur di dalam inpres dapat menjadi prakondisi untuk seluruh pihak mengawali dari sektor usaha, pihak pemerintah di seluruh tingkatan, masyarakat sekitar termasuk di dalamnya komunitas ulayat demi menyamakan langkah dalam menanggulangi karhutla.
Pihaknya akan terus mengupayakan dialog yang konstruktif bersama masyarakat sekitar setempat dan ulayat.
“Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan bersama cara membakar,” ujar Soewarso.
Ia mencontohkan sejumlah inisiatif dari pengelola konsesi hutan tanaman industri yang sekian lama berupaya menggandeng komunitas ulayat sekitar bersama menyediakan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru yang makin berkelanjutan serta selaras bersama potensi lokal di kawasan mereka.
Industri juga menyediakan pendampingan serta insentif untuk aktivitas usaha mereka yang meninggalkan cara pembakaran, serta peran serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, utamanya dalam memitigasi karhutla di sekitar desa mereka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

