Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti menyerahkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi mengimbau kepihak kepolisianan memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan MBG Watch menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.

MBG Watch menilai respons Badan Gizi Nasional (BGN) selama ini, bagaikan mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjalankan penghentian sementara terhadap SPPG, masih belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.

“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang masih belum menjawab persoalan sistemik lantaran kasus terus berulang,” kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Peneliti CELIOS Muhammad Saleh bahkan mengimbau kepihak kepolisianan memakai ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Polri wajib dalam waktu dekat menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan,” kata dia.

Menurut Saleh, pihak yang perlu diperiksa tidak cuma pengelola dapur MBG. SPPG, pengelola, pemasok maupun pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran juga wajib dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti.

“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup cuma dikenai sanksi administratif, namun wajib diperiksa dan diproses secara pidana,” ucapnya.

MBG Watch menyebut ketentuan pidana yang dapat digunakan antara lain Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal 342 KUHP dapat mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian. Sementara Pasal 344 mengatur ancaman pidana hingga enam bulan atau denda kategori II.

Adapun Pasal 140 UU Pangan disebut mengancam pihak yang bersama sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan bersama pidana penjara teramat lama dua tahun atau denda teramat sejumlah Rp4 miliar.

Di sisi lain, MBG Watch menilai persoalan keracunan dalam program tersebut telah memperlihatkan pola berulang. Koalisi mencatat sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, terdapat 43.838 pihak korban dugaan keracunan di 36 provinsi berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir diseluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini merupakan bukti ketidak berhasilan sistemik tata kelola Proyek MBG,” timpal Agus.

Koalisi MBG Watch mengimbau pihak pemerintah tidak lagi menangani kasus keracunan MBG secara terpisah dari satu kejadian ke kejadian lainnya. Mereka juga mendesak pihak pemerintah membuka data terkait jumlah kejadian dan pihak korban, identitas serta status izin SPPG, pemasok, hasil inspeksi hingga hasil uji laboratorium.

Selain proses hukum, MBG Watch mengimbau negara menanggung biaya perawatan, pemulihan, serta kompensasi untuk keluarga pihak korban.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *