MediaMerdeka.com – Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sepakat merekomendasikan anggaran pendidikan tidak boleh diperdemian demi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesepakatan tersebut diambil dalam forum yang diikuti peserta Muktamar ke-35 NU sebagai utusan resmi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang digelar di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8/2026)
Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, kembali mengulas kesepakatan yang dibuat para muktamirin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tersebut.
Ayyubi menyebutkan pembahasan mengenai dana MBG dilakukan saat Komisi tengah mendiskusikan permasalahan rencana amandemen undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Ia menyebut penggunaan anggaran 20 persen demi pendidikan menjadi salah satu pokok utama yang dibahas.
“Para muktamirin sepakat bahwa alokasi anggaran 20 persen yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar itu masuk kategori amwal khashshah,” kata Ayyubi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
“Amwal khashshah itu merupakan anggaran yang spesifik diperdemikan demi bila dalam konteks pendidikan ini merupakan pendidikan, demi kepentingan pendidikan dan hal-hal yang terkait bersama Pendidikan,” katanya mengimbuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, muktamirin sepakat menegaskan ketika ada program-program lain yang memakai anggaran pendidikan maka itu tidak sesuai bersama fikih yang selama ini menjadi pedoman.
“Yaitu bersama definisi amwal khashshah tersebut. Secara spesifik, muktamirin sepakat MBG meskipun merupakan program yang bagus dan mengangkut sejumlah maslahah, apabila memakai anggaran pendidikan, muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan,” kata Ayyubi.
Percepat ke 2027
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan program MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan teramat lambat dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Ayyubi menyebutkan kesepakatan dalam Sidang Komisi agar anggaran pendidikan tidak boleh membiayai program APBN sebagai afirmasi dari peserta muktamar terhadap putusan MK tersebut.
Lebih jauh, Sidang Komisi justru berpendapat agar pihak pemerintah dapat makin cepat dalam melaksanakan putusan MK, yakni memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2027. Kendati MK memberi kelonggaran teramat lambat pada 2028.
“Muktamirin juga menyerahkan syarah, menyerahkan keputusan terkait bersama keputusan MK. Keputusan MK menegaskan bahwa batas demi penggunaan dana pendidikan demi MBG itu efektif di 2028. Muktamirin sepakat demi di 2027 lantaran bila telah diyakini bahwa itu tidak sesuai bersama prinsip-prinsip yang ada maka tidak boleh ditunda terlalu lama,” kata Ayyubi.
Ikut Putusan MK
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

