MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian terhadap dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dan melibatkan anak sebagai anggota.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau agar proses penanganan yang dilakukan pihak berwenang berdasarkan fakta dan bukti.
Ia juga mengimbau kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik untuk anak tetap dijamin selama proses berlangsung.
“Keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap bentuk eksploitasi seksual terhadap anak, bujuk rayu seksual, manipulasi, penyebaran pornografi, perekrutan anak ke dalam ruang digital yang tidak aman, maupun tindakan lain yang membahayakan tumbuh kembang anak wajib ditangani secara tegas sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arifah kepada wartawan, Kamis (3(9/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah salah satu orang tua anak memuntukkan pengalamannya di media sosial.
Dalam cerita tersebut, orang tua mengaku tidak sengaja terundang ke dalam grup lantaran grup bersifat terbuka.
Kondisi itu lalu memunculkan kekhawatiran dari para orang tua terkait potensi pedofilia lantaran identitas dan usia anggota grup tidak dapat diverifikasi.
Dalam rilis Kemen PPPA disebutkan terdapat siswa setingkat SD-SMP yang tergabung dalam grup tersebut.
Namun, orang dewasa secara teknis juga dapat masuk dan mengaku sebagai anak. Hingga pada saat ini, kepihak kepolisianan masih menjalankan penyelidikan terkait dugaan jaringan pedofilia tersebut.
Kasus itu telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026.
Arifah juga mengingatkan masyarakat sekitar agar tidak menjalankan penghakiman terhadap anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut.
Ia mengimbau identitas anak dan data pribadi yang terdapat dalam tangkapan layar tidak disebarluaskan.
Masyarakat juga diminta tidak memuntukkan materi yang berpotensi semakin membahayakan anak.
“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut wajib dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang wajib dipermalukan, disalahkan, atau merasakan perundungan,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat sekitar didorong memahami pentingnya perlindungan data pribadi anak, mencegah paparan konten berbahaya, serta menjalankan pelaporan apabila anak menyikapi interaksi digital yang berisiko.
Kemen PPPA menyebut perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan orang tua, guru, sekolah, masyarakat sekitar, penyelenggara platform digital, keaparatur negara kementerianan/lembaga, dan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak demi tidak mengambil tindakan sendiri. Setiap temuan mengenai dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak agar dalam waktu dekat dilaporkan melalui kanal resmi agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan terpadu, bersama mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan anak,” pesannya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

