Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sewajibnya tidak cuma terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia merujuk pada praktik hukum di berbagai negara maju yang menempatkan perampasan aset sebagai instrumen hukum yang makin luas demi menjangkau berbagai kejahatan berat lainnya.

Habiburokhman menerangkan, bahwa di tingkat global, sejumlah negara telah mengimplementasikan aturan serupa demi berbagai jenis tindak pidana yang merugikan publik secara luas.

“Di negara lain, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset bukan cuma Tipikor. Sebab ada sejumlah tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar sejumlah,” ujar Habiburokhman dal keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Ia menyerahkan contoh penerapan di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia yang memiliki instrumen hukum progresif bagaikan Unexplained Wealth Orders (UWO).

“Di Amerika Seriuar melalui rezim civil forfeiture penegak hukum dapat menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana termakin dahulu. Sementara Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar,” paparnya.

Berdasarkan berbagai masukan yang diterima DPR, Habiburokhman menilai tindak pidana bagaikan narkotika, terorisme, hingga penipuan asuransi amat mendesak demi masuk ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset dapat memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara teramat efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka. Dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi amat diperlukan pemulihan kerugian pihak korban kerap kali mandek akibat aset tersangka disamarkan atau dialihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh membuahkan keuntungan untuk tersangkanya.

Namun, ia juga menyerahkan catatan kritis mengenai integritas aparat yang akan menjalankan undang-undang tersebut nantinya.

“Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun tersangka kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain kita wajib tentukan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aser benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset demi mengkriminalisasi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa lembaga legislatif berkomitmen demi merumuskan aturan yang kuat dan adil untuk kepentingan negara dan rakyat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen mengonfirmasi RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional demi memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *