MediaMerdeka.com – Muktamar NU ke-35 resmi menyepakati aturan ketat yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjabat di ranah politik praktis maupun lembaga publik. Keputusan ini diambil agar pucuk pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama tetap fokus menjaga harkat serta netralitas jam’iyah.
Musyawarah Komisi Organisasi mengunci kesepakatan tersebut tanpa melalu mekanisme pemungutan suara atau voting. Langkah mufakat ini dipandang sebagai jalan tengah terbaik demi memperkuat marwah organisasi pimpinan tertinggi NU.
Pembatasan ini berlaku khusus untuk pucuk pimpinan tertinggi sebagai pemegang mandat utama hasil muktamar. Sementara itu, jajaran pengurus struktural di tingkat bawahnya tetap diberikan kelonggaran dari aturan larangan tersebut.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam merupakan mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh di Jombang.
Ruang lingkup larangan ini mencakup posisi strategis mengawali dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Penegasan batasan peran ini bertujuan memisahkan antara perjuangan keumatan dan kepetingan kekuasaan.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” kata Asrorun Niam Sholeh.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.
Bagaimana Mekanisme Pemilihan Rais Aam PBNU Selanjutnya?
Selain ketetapan rangkap jabatan, forum organisasi juga memutuskan skema Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipakai dalam pemilihan Rais Aam. Sistem perwakilan musyawarah ini dianggap masih amat relevan demi menjaga keharmonisan internal Nahdlatul Ulama.
Melalui forum AHWA, para ulama senior pilihan muktamirin diberikan mandat penuh demi merumuskan sosok Rais Aam PBNU berikutnya. Tata cara ini telah terbukti sukses meredam dinamika politik internal pada gelaran-gelaran muktamar terdahulu.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu telah berjalan,” ujar Asrorun.
Rangkaian poin penting dari pembahasan komisi ini setelah itu diserahkan ke sidang pleno muktamar. Tahapan pleno menjadi pengesahan akhir agar kesepakatan tersebut sah menjadi konstitusi resmi organisasi.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh menegaskan bahwa batasan rangkap jabatan tidak membebani seluruh jajaran pengurus. Ketetapan khusus ini semata-mata mengikat dua posisi tertinggi yang lahir langsung dari rahim muktamar.
“Jadi yang tadi yang telah disepakati rangkap jabatan itu demi produk muktamar yakni Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M Nuh.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum tertinggi organisasi Islam terbesar ini dihadiri oleh ribuan utusan dari dalam maupun luar negeri.
Para peserta merupakan perwakilan resmi dari tingkat Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa (PCINU). Forum lima tahunan ini menjadi arena krusial dalam menentukan arah kebijakan keagamaan, kebangsaan, serta kepemimpinan NU ke depan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

