MediaMerdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR dan pihak pemerintah memuat aturan yang merugikan kaum buruh.
Said menegaskan, buruh tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan teramat lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan demi mengesahkan aturan secara terburu-buru.
“Jangan lantaran mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami tentu menepis sebagaimana kami menepis Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Ia menyebutkan, aksi buruh kebarangkalian digelar menjelang pembahasan akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.
“Agustus September ini masih belum kami tentukan demi lakukan aksi, barangkali mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.
10 Pasal Disorot
Menurut Said, pembahasan RUU tersebut berpotensi berlangsung alot lantaran buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang kerap bertolak belakang.
Ia menyebut setidaknya terdapat 10 klaster persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPI.
Pertama, soal upah. Buruh mengimbau RUU baru menjamin penghasilan yang layak dan tidak kembali pada kebijakan pengupahan yang menekan nilai upah.
Kedua, mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK. Buruh menginginkan PHK diposisikan sebagai langkah terakhir bersama prosedur yang adil, bukan justru semakin dipermudah.
Klaster ketiga terkait pesangon. KSP-PB dan KSPI menepis ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dibarangkalikan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut mereka, pesangon wajib sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil.
Keempat, buruh menyoroti outsourcing atau alih daya yang diminta demi dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat. KSP-PB mengusulkan alih daya cuma diterapkan demi empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Kelima, terkait pekerja kontrak atau PKWT. Said mengimbau jangka waktu kontrak dibatasi secara jelas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Ia juga menekankan Putusan MK wajib menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT teramat lama lima tahun.
Keenam soal pengaturan tenaga kerja asing atau TKA. KSPI mengimbau TKA dibatasi cuma demi pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, bersama masa kerja maksimal tiga tahun dan kewajiban transfer pengetahuan serta teknologi kepada pekerja Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

