MediaMerdeka.com – Suasana di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat mengawali dipenuhi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Menginap di area sekitar Gedung DPR RI sejak semalam, massa tampak telah memadati area di depan pintu gerbang utama.
Aksi unjuk rasa ini mengangkut tuntutan yang amat tegas terkait upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Berbagai spanduk raksasa bertuliskan desakan demi dalam waktu dekat mengesahkan RUU Perampasan Aset mengawali terbentang di pagar besi gedung wakil rakyat tersebut.
Tak cuma soal aset, massa juga bersama lantang menyuarakan tuntutan agar hukuman mati dalam waktu dekat diterapkan untuk para tersangka korupsi.
Sang koordinator aksi, Supriyono yang akrab disapa Botok, terlihat sibuk mengonsolidasikan massa sejak fajar menyingsing.
Uniknya, massa dari daerah ini tidak bergerak sendirian dalam menyuarakan aspirasi mereka di ibu kota.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat sekitar Jabodetabek terlihat ikut merapatkan barisan di lokasi kejadian.
Kehadiran elemen masyarakat sekitar lokal ini menyerahkan dukungan moral yang signifikan untuk massa yang datang jauh dari Kabupaten Pati.
Supriyono pun menyampaikan apresiasinya atas bantuan dan solidaritas yang diberikan oleh berbagai pihak sejak mereka tiba.
“Terima kasih kepada rekan-rekan ojol dan masyarakat sekitar Jabodetabek yang telah menolong dan mendampingi dari semalam di depan DPR,” ujarnya.
Tak lupa, Supriyono mewakili rekan-rekannya di Pati kembali menyampaikan komitmen demi menyampaikan aspirasi secara damai.
Gelombang massa diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu menjelang siang hari.
Aparat keamanan juga telah mengawali bersiaga di sekitar lokasi demi mengawal jalannya penyampaian aspirasi.
Lalu lintas di depan Gedung DPR RI juga telah dialihkan, bersama penutupan jalan mengawali dilakukan dari depan Jakarta Convention Center (JCC).
Masyarakat pun ikut mengangkut harapan besar agar para wakil rakyat dalam waktu dekat merespons tuntutan krusial mengenai nasib undang-undang antikorupsi ini.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

