Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang diajukan kliennya bukan cuma soal menang dan kalah.

Hal itu disampaikan usai sidang putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Praperadilan ini diajukan demi menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoek menepis permohonan praperadilan Febrie demi seluruhnya.

Alih-alih soal menang dan kalah, Febri menegaskan bahwa pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim dalam putusannya juga menjadi untukan penting demi dicermati.

“Putusan praperadilan itu untukan yang pentingnya untuk kita seluruh dan untuk publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, namun untukan-untukan pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pertimbangan hakim menjadi penting lantaran dapat menyerahkan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Untuk itu, dia menilai publik perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan cuma hasil akhirnya.

Febri menerangkan bahwa praperadilan ini diajukan bukan sekadar demi kepentingan kliennya, melainkan juga demi mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan merupakan demi dapat mengoreksi, meluruskan, atau menjalankan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar Febri.

Semasih belumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis seluruh permohonan praperadilan Febrie bersama nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara itu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *