MediaMerdeka.com – Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana menilai calon tersangka patut diperiksa termakin dahulu semasih belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Wahyu, pemeriksaan atau permintaan klarifikasi penting demi memberi kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan penjelasan dan menyiapkan pembelaan. Langkah tersebut juga dinilai sebagai untukan dari penerapan prinsip due process of law serta hak demi didengar.
“Patut menurut saya seseorang semasih belum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, demi menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan bagaikan itu,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (24/8/2026).
Wahyu menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut, terutama apabila terdapat perbedaan pandangan terkait keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Ia menerangkan, KUHAP baru memang tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, penetapan tersangka tetap wajib memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP juga melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.
“Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak demi menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya dapat berbeda juga kan,“ jelasnya.
“Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), lalu tarikannya senapas bersama Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh menjalankan perbuatan praduga bersalah,” imbuhnya.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap calon tersangka diperlukan demi menyerahkan ruang klarifikasi sekaligus mencegah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka.
“Ini tidak cuma berlaku demi kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, dapat saja lalu berakibat penetapan tersangka itu tidak sah,” ucapnya.
Ia juga menilai mekanisme praperadilan masih perlu diperbaiki, terutama terkait pengujian terhadap dugaan pelanggaran hak-hak tersangka.
“Tapi terkait bersama misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak dapat diuji. Jadi memang bila dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu,” tandasnya.
Putusan Praperadilan Segera Dibacakan
Pandangan tersebut muncul saat perkara praperadilan yang diajukan Febrie telah memasuki tahap akhir. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Febrie semasih belumnya menggugat sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret namanya.
Gugatan tersebut antara lain berkaitan bersama proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

