Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengapresiasi langkah kepihak kepolisianan dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Namun, ia mengimbau penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran.

Nyoman Parta mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan demi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kebarangkalian adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran.

“Jangan berhenti pada tersangka lapangan. Polri wajib mengungkap sampai aktor intelektualnya,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, karhutla memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat sekitar, mengawali dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial.

Dalam skala besar, dampak asap lintas batas juga dapat memengaruhi hubungan regional maupun bilateral Indonesia bersama negara lain.

Nyoman Parta juga mengimbau kepihak kepolisianan menelusuri kebarangkalian keterlibatan korporasi.

Ia menyoroti temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran berulang di wilayah konsesi berizin milik korporasi.

Temuan tersebut, menurutnya wajib menjadi pintu masuk demi memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas korporasi, serta kebarangkalian keuntungan yang diperoleh dari pembakaran.

“Kalau terbukti, pihak pemerintah wajib tegas menjerat bersama pidana korporasi. Termakin KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi,” lanjutnya.

Ia menilai penegakan hukum terhadap karhutla wajib naik kelas bersama tidak cuma menyasar tersangka di lapangan, namun juga korporasi yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Nyoman Parta menegaskan karhutla merupakan persoalan lama yang terus berulang dan memperlihatkan masih adanya masalah yang masih belum diberakhirkan.

Karena itu, kasus pada saat ini wajib menjadi momentum demi mengevaluasi tata kelola serta pemberian izin konsesi kepada korporasi.

“Terhadap korporasi yang terbukti menjalankan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya wajib dievaluasi dan dapat dicabut,” pungkasnya

Menurut Nyoman Parta, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan penangkapan tersangka, namun benar-benar menyentuh aktor serta kepentingan yang berada di balik kebakaran.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *