Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya siap mencopot hingga memberhentikan oknum yang terbukti menjalankan pelanggaran serius.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan SPPG, termasuk informasi di media sosial mengenai dugaan penggelembungan harga telur yang dilakukan salah satu SPPG.

Sudaryono menyebutkan informasi tersebut akan diperiksa demi mengonfirmasi kebenarannya. Ia menegaskan pembenahan tata kelola dan pelaksanaan SOP menjadi salah satu fokus utama BGN.

“Intinya merupakan saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi seluruh, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya telah ada seluruh, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya,” kata Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu.

Menurutnya, masih ditemukan oknum di sejumlah SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh SPPG lantaran sejumlah unit lainnya yang telah bekerja sesuai SOP.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidakhadiran petugas di dapur hingga tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, termasuk gangguan kesehatan dan keracunan makanan.

BGN juga menemukan dugaan keterlibatan anggota SPPG dalam kasus lain, bagaikan penipuan dan judi daring.

“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan demi kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K,” ujarnya.

Sudaryono menekankan bahwa tindakan tegas tersebut bukan cuma demi menyerahkan sanksi kepada pelanggar, namun juga menjaga kepercayaan publik terhadap SPPG yang telah menjalankan program MBG secara benar.

Ia mengonfirmasi setiap pemberhentian akan dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan sepihak.

Semasih belumnya, Jumat (21/8), Sudaryono menegaskan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan bersama tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti menjalankan pelanggaran.

BGN juga membuka opsi menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang berkaitan bersama insiden yang membahayakan penerima manfaat program MBG.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *